Bahar bin Smith Meminta Sidang Digelar Offline

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:39 WIB

Bandung, Jawa Barat - Sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith ditunda menjadi pekan depan. Penundaan disebabkan Bahar bin Smith hadir secara virtual .

Sidang di Pengadilan Negeri Bandung awalnya siap digelar mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong melalui ceramah atas tersangka Bahar bin Smith.

Namun beberapa menit kemudian Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menyampaikan informasi dari Polda Jawa Barat bahwa Bahar bin Smith tidak mau meninggalkan sel karena menolak hadir di persidangan secara virtual.

Pihak Bahar bin Smith pun meminta agar sidang digelar offline dan supaya terdakwa bisa hadir secara langsung. Setelah berdiskusi Hakim memutuskan bahwa sidang dengan menghadirkan Bahar bin Smith secara tatap muka akan dilaksanakan Selasa depan 5 April 2022.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA kepada Polda Metro Jaya pada 17 Des 2021. Laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Polda Jawa Barat. 

Hal ini disebabkan lokasi kejadian perkara berada di Bandung Barat, yaitu sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith. Polisi juga menetapkan status tersangka atas Tatan Rustandi, pengunggah konten ceramah yang diduga mengandung unsur hoax.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
Viral