Minta Hapus 300 Ayat Al-quran, Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:05 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka menyusul pernyataan kontroversialnya yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam kitab suci Alquran. Saifudin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

Saifudin Ibrahim telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini usai dilakukan penyidikan gelar perkara dan adanya bukti permulaan yang cukup.

Pendeta Saifudin diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, hingga pemberitaan bohong. Saat ini pendeta Saifuddin Ibrahim disebut-sebut .

Sebelumnya bareskrim Polri telah menerima tiga laporan menyusul pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-qur'an. Pernyataan itu kemudian mengundang gaduh hingga akhirnya berujung pada laporan ke polisi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
04:29
Viral