Panglima Revisi Syarat Jadi Prajurit TNI, Keturunan PKI Bisa Daftar

Kamis, 31 Maret 2022 - 16:59 WIB

Jakarta - Panglima TNI Andika Perkasa merevisi sejumlah syarat untuk menjadi prajurit TNI. Salah satunya adalah menghapus larangan bagi keturunan PKI untuk menjadi prajurit.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa anggota keluarga keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh mengikuti proses seleksi penerimaan Prajurit TNI. Andika mengatakan tidak ada landasan hukum soal larangan tersebut.

Dalam pernyataannya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa keturunan anggota PKI tidak boleh mendaftar sebagai anggota TNI.

Dia menegaskan harus ada dasar hukum kuat apabila ingin melarang keturunan PKI bergabung dengan TNI. Menurutnya, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sama sekali tidak melarang keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme adalah aturan yang dikeluarkan usai kecamuk peristiwa G30S/PKI. TAP MPRS No 25 Tahun 1966 ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran ideologi komunisme di Indonesia.

Tap MPRS No 25 Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Berikut bunyi Tap MPRS No 25 Tahun 1966:

Menetapkan :
KETETAPAN TENTANG PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DI SELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME.

Adapun penjabaran soal penjabaran larangan ideologi komunisme ini dijabarkan dalam pasal-pasalnya.

Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut dilarang.

Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
Viral