Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran dengan Syarat Khusus

Selasa, 5 April 2022 - 09:22 WIB

Jakarta - Pemerintah akhirnya secara resmi memperbolehkan mudik lebaran tahun ini dengan sejumlah catatan, diantaranya harus sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga.

Aturan mudik tahun ini disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto melalui surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi. Surat edaran ini resmi berlaku pada 02 Januari 2022 dan wajib dipatuhi oleh masyarakat yang akan mudik nanti.

"Mengingat sudah terdapat penurunan yang cukup signifikan dari angka kasus 64.000 sampai 3000, 4000-an maka pemerintah melalui bapak Presiden memberikan kebijakan untuk dilonggarkan. Tapi tentu saja dengan tetap memegang teguh protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga," sebut Suharyanto.

Ia berlaku peraturan ini berlaku hanya pada saat momen mudik lebaran 2022, nanti pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus untuk disesuaikan dengan kebijakan yang akan diberlakukan. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
07:24
Viral