Haram Mendirikan Negara Seperti di Zaman Nabi Muhammad?

Selasa, 5 April 2022 - 17:42 WIB

Sleman, Yogyakarta - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut haram hukumnya mendirikan negara seperti negara yang dibentuk Nabi Muhammad. Pernyataan itu ia sampaikan saat mengisi ceramah salat tarawih di masjid UGM, Sleman, Yogyakarta.

Mengambil tema Titik Temu Nasional, Islam, dan Nasionalis Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, ceramah Mahfud menyinggung soal hukum membentuk negara. Mahfud menyebut haram hukumnya mendirikan sebuah negara layaknya pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Dalam ceramahnya Mahfud menjelaskan dari 67 negara berpenduduk mayoritas beragama Islam tak ada satupun yang memakai sistem ketatanegaraan ala nabi.

Semisal Mesir atau Maroko dengan sistem presidensilnya, lalu Malaysia dan Pakistan memakai sistem parlementer. Uni Emirat Arab dengan keamiran hingga sistem monarki absolut seperti kerajaan Arab Saudi.

Mahfud menambahkan Indonesia tidak bertujuan menjadi negara Islam melainkan menjadi negara islami atau negara yang menerapkan nilai-nilai ajaran Islam. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral