Cuti Bersama Ditetapkan, Jokowi Imbau Masyarakat untuk Tetap Prokes saat Mudik

Kamis, 7 April 2022 - 13:32 WIB

Bogor, Jawa Barat - Pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama lebaran pada tanggal 29 April-6 Mei 2022. Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat karena pandemi belum usai.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
 
Keputusan terkait cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait, katanya. Presiden mengatakan masyarakat dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

Presiden juga mengingatkan masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan karena pandemi belum usai.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada sa
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
00:54
Viral