Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2022 - 09:37 WIB

Jombang, Jawa Timur - Tubagus Muhammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel divonis hukuman lima tahun penjara. Ia dijatuhi sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi golongan A.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang memvonis Tubagus Muhammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel lima tahun penjara. Menurut majelis hakim terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 undang-undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral