SIMAK! Korlantas Beri Relaksasi Perpanjangan SIM Mati Saat Masa Lebaran 2022

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:20 WIB

Jakarta - Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis dalam kurun waktu 29 April hingga 8 Mei 2022. Masyarakat bisa memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM hingga 17 Mei 2022.

Jika tidak diperpanjang hingga waktu yang ditentukan, maka SIM dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral