NIK Jadi NPWP, Lalu Siapa yang Wajib Bayar Pajak?

Minggu, 22 Mei 2022 - 19:01 WIB

Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP sebagai identitas wajib pajak yang berlaku mulai tahun 2023.

Integrasi NIK dan NPWP dilakukan setelah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menandatangani kerjasama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Nantinya data kependudukan dimanfaatkan dalam layanan Ditjen Pajak.

Staf ahli Menteri Keuangan bidang pengawasan pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Pemerintah berharap terbentuknya data identitas tunggal secara nasional sehingga memudahkan layanan publik diantaranya kepatuhan pajak. (afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
07:59
02:28
01:48
06:43
06:09
Viral