Dituntut Mati, Pengendali Sabu dari Penjara Bacakan Pledoi di PN Tanjungkarang

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:52 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Sidang kasus sabu seberat 97 kg dengan tuntutan pidana mati tidak bisa menghadirkan terdakwa M. Sulton. Pembelaan atau pledoi dibacakan oleh pengacaranya.

Dalam penyampaian pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung, pihak terdakwa M. Sulton meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan jaksa. Kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, mengatakan keterangan saksi penyidik dan saksi petugas LP Klas 1 Surabaya dalam fakta hukum dihadirkan, tetapi dalam surat tuntutan sama sekali tidak dimasukkan.

Polda Lampung juga tidak pernah melakukan kloning alat komunikasi dan tidak pernah diajukan dalam persidangan. Lalu terkait barang bukti Ternyata bukan 97 kg setelah ditimbang hanya 92 kg.

Jaksa penuntut umum terus manusia meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyusun dan membacakan replik atau jawaban atas pledoi.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral