Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juni 2022 - 12:58 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Setelah memeriksa 15 saksi, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Diketahui kedua tersangka ini adalah pemilik kapal dan nahkoda kapal. Mereka ditetapkan tersangka lantaran dianggap lalai karena tidak memiliki izin. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan memeriksa 15 saksi, baik itu korban hingga pihak Syahbandar Pelabuhan Paotere Makassar.

Memasuki hari keenam tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap 18 penumpang kapal KM Ladang Pertiwi yang saat ini masih dinyatakan hilang di Selat Makassar.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
00:52
01:49
01:18
14:22
10:10
Viral