Sapi Kena PMK Bisa Jadi Hewan Kurban?

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:03 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang berbeda seputar hewan kurban yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). MUI menyebut bahwa hewan yang terkena PMK ringan masih sah dijadikan hewan kurban. namun Nahdlatul Ulama berbeda pendapat.

Merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak khususnya sapi menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Badan Kesehatan Hewan Dunia menegaskan wabah PMK tidak menular ke manusia sehingga daging hewan yang terserang PMK juga aman untuk dikonsumsi.

Fatwa MUI menyebut bahwa hewan yang terkena PMK ringan masih sah dijadikan hewan kurban. Namun Nahdlatul Ulama berbeda pendapat dan menyatakan hewan yang kena PMK tidak sah dijadikan hewan kurban.

Wakil Sekretaris PWNU Jawa Timur, Hasan Ubaidillah mengatakan bahwa hewan ternak yang terjangkit PMK tidak sah dijadikan hewan kurban karena syarat hewan ternah bisa dikurbankan adalah sehat dan tidak cacat.

Meski begitu perbedaan Fatwa MUI dan NU masih dalam ranah yang bisa dikompromikan berdasarkan kondisi hewan kurban itu sendiri, dari sisi tingkat keparahan penyakit yang diderita.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral