Peredaran 214 Kg Ganja Jaringan Sumatera Digagalkan Polisi

Kamis, 16 Juni 2022 - 16:00 WIB

Mandailing Natal, Sumatera Utara - Polisi menggagalkan 214 kg ganja kering siap edar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Rencananya ratusan kilogram ganja kering ini akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar jaringan Pulau Sumatera dan Jawa di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ganja seberat 214 kg siap edar yang ditaksir bernilai Rp1 miliar ini diamankan satu orang tersangka berinisial NP (29) di dalam kendaraannya saat menuju Jakarta.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari penangkapan seorang tersangka lain. Petugas mendapati ganja kering siap edar yang disimpan di dalam karung di bagasi mobil.

Dari hasil pemeriksaan sementara, NP mengaku diberikan imbalan sebesar Rp15 juta dari seseorang yang saat ini menjadi DPO.

Tersangka NP kini disangkakan Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
09:04
01:41
02:02
01:18
Viral