3.000 Lebih Barang Elektronik Dimusnahkan Kepabeanan & Cukai Batam

Sabtu, 18 Juni 2022 - 06:00 WIB

Batam, Kepulauan Riau - Sebanyak 3.334 unit elektronik berupa ponsel serta tablet dan jutaan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Direktorat Bea Cukai, khusus Kepulauan Riau. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak tahun 2020 hingga 2021. 

Seluruh barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa mengantongi izin lengkap. Bahkan, ponsel yang disita dan dimusnahkan itu juga tidak memiliki IMEI sesuai dengan aturan dan negara. Tidak hanya barang elektronik, petugas juga memusnahkan jutaan rokok ilegal dan makanan ringan hasil sitaan. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
01:44
01:33
06:44
09:50
00:57
Viral