Wali Kota Bogor Sidak Cafe dan Resto Elvis

Senin, 27 Juni 2022 - 14:42 WIB

Bogor, Jawa Barat - Kedapatan menjual miras beralkohol di atas lima persen, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melakukan penyegelan terhadap Cafe Dan Resto Elvis eks Holywings. Selain menutup operasional selama dua pekan, petugas juga mencabut izin usaha kafe tersebut.

Walikota Bogor Bima Arya bersama Forkopimda melakukan inspeksi mendadak ke kafe dan resto Elvis di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Sidak dilakukan karena banyak aduan masyarakat sekaligus mengecek soal heboh promo minuman beralkohol.

Dalam inspeksi ini, Walikota Bogor Bima Arya menemukan ratusan botol minuman beralkohol berkadar diatas lima persen yang disembunyikan di gudang milik kafe Elvis yang dulunya bernama Holywings. Atas temuan ini kafe dan restoran Elvis terpaksa ditutup dan disegel sementara selama 14 hari.

Selain melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pemkot Bogor pun kini mencabut izin usaha kafe tersebut sehingga tak dapat beroperasi kembali.

Pemkot Bogor dengan tegas melarang penjualan minuman keras di Kota Hujan dengan kadar alkohol di atas lima persen.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral