Jadi Tersangka Pencabulan, Anak Kyai Kebal Hukum?

Rabu, 6 Juli 2022 - 10:43 WIB

Jombang, Jawa Timur - Polisi tidak berhasil menangkap MSA tersangka kasus pencabulan yang merupakan anak kyai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Pria berusia 42 tahun tersebut diketahui telah menjadi tersangka atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap santriwatinya. Kasusnya sendiri telah terjadi beberapa tahun lalu. Namun pihak kepolisian baru menetapkan P21 terhadap kasus tersebut bulan Januari 2021 lalu.

Lantaran tersangka enggan menghadiri tiga kali panggilan polisi, akhirnya tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias buron. Saat polisi akan menangkap dan menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan, tersangka kabur dari kejaran polisi.

Polisi dan tersangka sempat melakukan kejar-kejaran tetapi tersangka berhasil melarikan diri. Setelah kegagalan polisi menangkap MSA, sebuah video pembelaan dari pihak keluarga tersangka beredar luas.

Dalam video tersebut tampak Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat bersimpuh didepan Kyai Muchtar Mu'thi, ayahanda tersangka. Ayahanda tersangka meminta polisi untuk tidak menangkap anaknya dan menyatakan jika kasus yang menimpa anaknya adalah urusan keluarga. Kyai Mu’thi juga mengatakan bahwa anaknya merupakan korban fitnah.

Usai menyampaikan pesan ke Kapolres jemaah yang berada di sana langsung bertakbir. Video tersebut direkam pada Minggu (2/7/2022) malam. Polisi pun pulang dengan tangan hampa.

Sementara itu pihak Women Crisis Center Jombang yang menangani korban pencabulan menyatakan kecewa dengan kinerja kepolisian yang kembali gagal menangkap MSA.

Mengapa tersangka kasus pencabulan tersebut sangat licin untuk ditangkap? Benarkah pembelaan yang disampaikan oleh Ayahanda tersangka?(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral