5 Simpatisan Halangi Penangkapan Bechi Ditetapkan Tersangka

Senin, 11 Juli 2022 - 13:05 WIB

Jombang - Lima santri dan simpatisan Pesantren Shiddiqiyyah Jumat (8/7/2022) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan bagian dari 323 santri dan simpatisan yang diamankan di Mapolres Jombang satu upaya penjemputan tersangka Bechi di Pesantren Shiddiqiyyah.

Penetapan lima tersangka ini karena dinilai menghalangi petugas dalam penegakan hukum. Mereka menabrak petugas dan ada yang menyiram air panas ke kaki Kasatreskrim Polres Jombang.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 19 undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sebanyak 218 santri dan simpatisan Shiddiqiyyah lainnya dipulangkan Jumat (8/7/2022) sore. Selain itu, ada pun beberapa Wali santri meminta agar Pesantren Shiddiqiyyah ini tidak ditutup.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral