Kalah di PTUN, Pemprov DKI Kaji Turunkan UMP Jadi Rp4,5 Juta

Rabu, 13 Juli 2022 - 10:04 WIB

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku, akan mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam perkara gugatan menurunkan kembali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022. 

Meski kalah dalam gugatan, Ahmad Riza Patria memastikan akan terlebih dahulu mempelajari putusan Pengadilan Negeri tersebut sebelum memutuskan untuk banding atau menerima. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral