WNA Ilegal dengan Paspor Palsu Ditangkap usai Lima Kali Keluar Masuk Indonesia
Kamis, 14 Juli 2022 - 10:00 WIB
Tangerang, Banten - 25 kali bolak-balik ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu, seorang WNA yang mengaku asal Meksiko diamankan petugas. Ia diamankan saat tiba di terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Hasil penelusuran ke Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta menyatakan, bahwa nama Erik Wong dan nomor akta kelahirannya tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil setempat. Selain itu nama tersangka juga tidak terdaftar dalam sistem penerbitan Paspor di wilayah nasional.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda 500 juta rupiah. (ayu)