Pemkot Bekasi Terapkan Jam Malam, Warga yang Melanggar Kena Sanksi Tegas | tvOne

Senin, 6 April 2020 - 13:52 WIB

Bekasi, Klik Disini - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai membatasi aktivitas warganya hingga jam 21.00 WIB. Bagi yang mereka yang kedapatan masih di luar rumah tanpa keperluan mendesak, maka akan ditindak. Aturan jam malam ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 488/2390/Klik Disini yang diteken pada 1 April 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan sekitar masyarakat Kota Bekasi. Dalam surat itu, meminta masyarakat tetap berada di rumah selama 14 hari dan tidak bepergian keluar kota atau bahkan keluar negeri untuk mencegah kemungkinan penularan atau penyebaran Covid-19.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral