Kasus Anak Dirantai di Bekasi, Kedua Orangtua Jadi Tersangka

Minggu, 24 Juli 2022 - 01:31 WIB

Bekasi, Jawa Barat - Kedua orangtua anak yang dirantai di Bekasi tetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku terbukti melakukan tindak kekerasan dan penelantaran anak.

Polisi menetapkan P (40) dan A (39) orang tua dari R (15) sebagai tersangka. Korban sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi kaki terikat rantai dan gembok di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

P merupakan ayah kandung korban yang sehari-hari bekerja sebagai sopir. Sedangkan A adalah ibu sambung yang ternyata sehari-hari bekerja sebagai guru bagi anak-anak disabilitas.

Polisi menyebutkan berdasarkan hasil visum RSUD Kota Bekasi ditemukan tanda-tanda luka bekas kekerasan di kaki dan pergelangan tangan korban.

Menurut kedua tersangka, aksi bejat mereka baru dilakukan satu minggu. Namun dari hasil luka dan kondisi anak diduga perlakuan kasar sudah diterima lebih dari satu minggu.

Motif kedua pelaku melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap R karena malu dengan kondisi sang anak yang mengalami kebutuhan khusus.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral