Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong Maut Sebagai Tersangka

Kamis, 28 Juli 2022 - 00:11 WIB

Serang, Banten - Polisi menetapkan sopir odong-odong sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang dan melukai 24 orang lainnya saat kendaraan ditabrak kereta di Kabupaten Serang, Banten. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara oleh Ditlantas Polda Banten serta pemeriksaan saksi-saksi, Polres Serang menetapkan sopir odong-odong yang merupakan warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten ini sebagai tersangka.  

Diketahui, saat berkendara sopir odong-odong memutar musik sangat keras saat melintas di perlintasan kereta dan sopir tidak mendengar peringatan dari para warga. 

Fakta lainnya, sang sopir ternyata membelokkan kendaraannya ke lokasi kejadian diluar kesepakatan dengan penumpang. Sopir juga tidak memiliki SIM A. Tersangka akhirnya ditahan selama 20 hari kedepan. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral