LPSK Terima Pengajuan Perlindungan Bharada E dan Istri Ferdy Sambo

Sabtu, 30 Juli 2022 - 10:01 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan dari Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo. Namun keduanya belum bisa memberikan keterangan secara rinci mengenai insiden penembakan polisi dirubah Jenderal bintang dua tersebut.

LPSK hingga saat ini masih melakukan proses investigasi atas permohonan perlindungan yang diajukan oleh berada edan istri Irjen Pol Ferdy sambo Putri Candrawati. Bharada E mengajukan permohonan pada tanggal 13 Juli Sedangkan istri Irjen Ferdy sambo mengajukan pada tanggal 14 Juli lalu.

Sejak diajukannya permohonan, LPSK telah menjadwalkan keduanya datang ke kantor LPSK untuk dimintai keterangan dan asesmen psikologi. Namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan lantaran tengah mengikuti proses pemeriksaan Komnas HAM maupun pihak lainnya.

Pengajuan permohonan di LPSKmemiliki tenggat waktu, dari satu minggu hingga paling lama satu bulan. Jika dalam proses investigasi kedua pemohon tak kooperatif LPSK dapat menolak permohonan perlindungan tersebut.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral