Syarat Parpol Peserta Pemilu 2024

Selasa, 2 Agustus 2022 - 09:23 WIB

Jakarta - 9 Parpol sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Dari 9 partai tersebut,  sebanyak 6 partai dinyatakan lengkap administrasi. 

Partai yang telah lengkap administrasi antara lain PDIP, PKS, Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang atau PBB serta Partai Keadilan dan Persatuan. 

Sementara itu, 3 partai lainnya dinyatakan belum lengkap antara lain Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Partai Pandai. 

Namun, jika Parpol dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi tahap awal maka diperbolehkan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Penyerahan revisi dokumen dilakukan dalam tenggat waktu 15 hingga 28 September 2022.  

Sementara untuk pendaftaran hari kedua sudah ada 1 Parpol yang mendaftar yakni Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN akan mendaftar hari ini. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral