Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan dan UU ITE

Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:41 WIB

Bandung, Jawa Barat - Sidang perdana kasus transaksi dan informasi elektronik yang dilakukan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Dalam sidang perdana yang dilakukan secara daring ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Doni Salmanan dengan pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia tentang penipuan nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Atas dakwaan tersebut, pengacara terdakwa Doni Salmanan yakni Iqbal Firdaus mengatakan akan melakukan eksepsi pada sidang selanjutnya. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral