Polisi Mengungkap Belum Adanya Unsur Pidana Terkait Temuan Beras Bansos

Jumat, 5 Agustus 2022 - 09:57 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya merilis perkembangan penyelidikan terkait penemuan beras Bansos yang dikubur di Depok, Jawa Barat. Polisi mengungkap, belum ditemukan adanya unsur pidana dalam temuan tersebut. 

Dari hasil penyelidikan polisi belum ditemukan adanya unsur pidana pada temuan beras Bansos yang dikubur karena beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak. 

Penanaman ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak. Penguburan beras Bansos ini juga disebut sudah sesuai dengan prosedur dalam pemusnahan barang rusak. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral