Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 8 Agustus 2022 - 12:23 WIB

Jakarta - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Andi Rian mengatakan tersangka baru tersebut adalah ajudan dari istri Ferdy Sambo bernama Brigadir Ricky Rizal.

Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Sejak hari Minggu (7/8/2022). Brigadir RR pun telah dibawa ke Rutan Bareskrim Polri. 

Sebelumnya berada Richards Eliezer atau Bharada E juga telah ditahan di Bareskrim Polri pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy sambo, Bharada E dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan pasal 56 KUHP tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
02:13
Viral