LPSK Putuskan Berikan Perlindungan Darurat kepada Bharada E di Bareskrim

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 13:06 WIB

Jakarta - LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat Pimpinan LPSK yang digelar Jumat (12/8/2022) kemarin.

LPSK ebelumnya telah menyetujui perlindungan darurat untuk Bharada E yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir Yosua. Nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh para dai di rutan bareskrim mendapatkan pengawalan ketat dari tim LPSK.
 
Setidaknya ada enam perlindungan darurat yang diberikan selama Bharada E berada di dalam tahanan yakni penebalan keamanan di rutan, pemasangan CCTV, suplai logistik, pemeriksaan sterilisasi udara, pemeriksaan rutin dokter atau psikolog, dan mendatangkan rohaniawan. 

Sebelumnya Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral