Pemprov DKI Jakarta Gratiskan PBB

Kamis, 18 Agustus 2022 - 15:43 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan bagi pemilik objek pajak yang nilainya dibawah 2 miliar rupiah. Gubernur Anies Baswedan menyatakan, ia tidak ingin warga Jakarta terusir dari ibu kota karena tidak mampu membayar PBB. 

Salah satu permasalahan warga Jakarta adalah mahalnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan tiap tahunnya. Hal ini disadari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menilai tingginya PBB di DKI Jakarta seolah mengusir warganya secara halus. 

Khususnya warga dengan tingkat ekonomi menengah kebawah. Maka dari itu, Pemprov DKI Jakarta mengubah kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan menggratiskan PBB bagi sebagian besar bangunan di Jakarta. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral