Operasi Pemberantasan Judi di Berbagai Daerah

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:18 WIB

Pekanbaru, Riau - Pemberantasan perjudian tengah gencar digelar di sejumlah daerah menyusul perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktek judi baik darat maupun online. Sejumlah pelaku dan bandar pun berhasil diamankan.

Direskrimum Polda Riau berhasil mengungkap kasus perjudian yang tersebar di 12 Polres di wilayah Provinsi Riau. Dari sebanyak 145 kasus perjudian yang berhasil diungkap, 135 kasus diantaranya adalah judi togel online.

Polda Riau berhasil mengamankan 228 orang tersangka. Dari pengungkapan 145 kasus perjudian tersebut berhasil disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp70 juta.

Pengungkapan kasus perjudian ini dimulai dari awal Januari 2022 hingga pertengahan Agustus 2022 ini. 

Sementara itu, kedapatan menyambung menjadi bandar judi togel, seorang wanita pemilik warung kopi di Kota Bengkulu diringkus polisi. Tak hanya sang wanita pemilik warung kopi, lima orang pemain atau pemasang judi online serta seorang bandar besar pun turut diringkus.

Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sekitar Rp2 juta, empat unit handphone, 11 lembar kertas rekapan pasangan nomor togel, dan tiga unit sepeda motor. Tujuh pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu.

Kepolisian Sektor Sekatak Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara melakukan razia judi di Kecamatan Sekatak. Dari razia ini, polisi menangkap tiga pelaku judi dadu, seorang bandar, dan dua pemain.

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 950 ribu serta alat judi berupa mata dadu dan alasnya. Para pelaku diamankan ke Mako Polsek Sekatak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Maluku Utara meringkus sembilan pelaku judi togel online di lokasi dan waktu yang berbeda. Sembilan tersangka ini merupakan bandar dan juga pemain. Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai sebesar Rp10,5 juta, 10 unit handphone, rekapan dan kupon pasang togel, serta sejumlah uang dalam saldo akun judi online.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral