Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Bersikeras Dirinya Korban Tindak Asusila

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 09:44 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 15 jam. Menurut pengacaranya Putri Candrawathi bersikeras bahwa dirinya merupakan korban dari tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini. 

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengakui jika kliennya ditanyai hampir 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dia menjelaskan pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari. 

"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," ungkapnya. 

Dirinya menjelaskan, Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan. 

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ungkapnya.


Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu. Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir). 

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral