Panglima TNI akan Pecat Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Warga di Mimika

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:53 WIB

Jakarta - Panglima TNI Andika Perkasa menyatakan akan memecat para oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan mutilasi di Timika, Papua. Dari enam pelaku, Panglima menyatakan ada dua lagi anggota yang turut menikmati hasil rampokan, sehingga tersangka bertambah menjadi delapan orang oknum TNI. Andika menambahkan, mereka akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Sebelumnya diberitakan enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua. Dari enam prajurit itu, dua di antaranya adalah perwira TNI AD, masing-masing infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
00:49
00:40
01:30
09:45
02:10
Viral