Pemerintah Ketok Palu Kenaikan Tarif Ojol, Apa Respon Warga?

Kamis, 8 September 2022 - 09:35 WIB

Jakarta - Seiring dengan naiknya harga BBM, pemerintah telah menyetujui naiknya tarif jasa transportasi ojek online dengan kisaran 6 hingga 13,3 persen. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno memberikan pernyataan tentang kenaikan tarif ojol yang akan mulai berlaku mulai 10 September 2022 ini.  

Ia mengatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen lainnya.

Untuk Komponen biaya jasa ojek online terdapat 3 komponen yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi dan pembiayaan jasa minimal order 4 KM dan kenaikan harga BBM. Sejumlah warga pun merasa keberatan dan merasa terbebani atas kenaikan harga BBM tersebut. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral