Ojol, Ikut Menkes Atau Menhub? | Dialog tvOne (14/4/2020)

Selasa, 14 April 2020 - 19:31 WIB

Jakarta, Klik Disini - Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 mengizinkann ojek online bisa membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sangat disayangkan. Pasalnya, ini justru dianggap sejumlah pihak mempersulit penindakan dan mencegah penyebaran Covid-19.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral