Mabes Polri Gelar Sidang Komisi Kode Etik Secara Maraton

Rabu, 14 September 2022 - 17:32 WIB

Jakarta - Mabes Polri secara marathon menggelar sidang kode etik terhadap personel kepolisian, baik yang terlibat langsung pembunuhan Brigadir Yosua ataupun yang tersandung obstruction of justice dalam membantu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sejauh ini sudah ada 9 personel Polri yang telah menjalani sidang etik.

Per Selasa (13/9/2022), ada sebanyak 8 personel polisi yang sudah menjalani sidang dan diberikan sanksi. Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai dari penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Berikut personel polisi yang menjalani sidang etik dalam kasus obstruction of justice adalah:
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
2. Kompol Chuck Putranto
3. Kompol Baiquni Wibowo
4. Kombes Pol Agus Nurpatria
5. Brigjen Hendra Kurniawan
6. AKBP Arif Rahman Arifin
7. AKP Irfan Widyanto

Sedangkan personel polisi yang tersangkut kasus kode etik diantaranya:
1. AKBP Pujiarto
2. AKP Diyah Candrawati
3. AKBP Jerry Raymond Siagian
4. Bharada Sadam
5. Brigadir Frilyan Fitri Rosadi

(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
01:01
01:24
06:03
00:58
07:10
Viral