Polda Kalsel Sita Ratusan Kayu Ilegal, 3 Perusahaan Pengekspor jadi Tersangka

Sabtu, 24 September 2022 - 12:39 WIB

Kuburaya, Kalimantan Barat - Polri dan Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya ekspor kayu hasil pembalakan liar yang menjadikan tiga perusahaan sebagai tersangka. Kasus ini terus dikembangkan dengan barang bukti berpotensi hingga ribuan meter kubik kayu curian.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Barat mengungkap tindak pidana kasus pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat.

Polisi menetapkan S yang mewakili CV RGI sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti kayu olahan sebanyak 100,6 meter kubik senilai Rp1,6 milyar. Barang bukti berpotensi akan bertambah karena illegal logging juga melibatkan CV SMA dan CV PDF.

Tiga perusahaan yang kini menjadi tersangka telah beberapa kali mengekspor kayu curian termasuk ke Korea Selatan dan Eropa.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral