Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan Sanksi Demosi Empat Tahun kepada AKBP Raindra

Kamis, 29 September 2022 - 09:00 WIB

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 4 tahun kepada AKBP Raindra Ramadhan Syah. Demosi atau pemindahan jabatan ke jabatan yang lebih rendah selama 4 tahun dijatuhkan kepada mantan Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. 

Dalam sidang kode etik, Raindra dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Selain sanksi demosi, AKBP Raindra juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan kepribadian mental dan juga kejiwaan selama satu bulan. (ayu)  

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral