news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prof. Gayus: Hukumannya Sama yang Menyuruh Maupun yang Melakukan

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:16 WIB
Reporter:

Jakarta - Sebanyak 8 saksi dihadirkan di sidang kasus AKP Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Ada delapan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedelapan saksi memenuhi panggilan jaksa.

Menurut Mantan Hakim MA, Profesor Gayus Lumbuun, meskipun peran dan juga kejahatannya berbeda, semua orang yang terlibat dalam perintangan penyidikan sama-sama mendapatkan sanksi hukum.(awy)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:50
01:49
00:45
02:17
01:12
00:52

Viral