Catatan Pakar Hukum Pidana Soroti Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Selasa, 1 November 2022 - 17:29 WIB

Jakarta - Menurut Pakar Hukum Pidana Untag Surabaya, Dr.Hufron, terkait jalannya sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, jaksa mengajukan saksi di persidangan sudah dipastikan untuk memberikan keterangan apa saja. Hal tersebut menurut Hufron untuk menguatkan dalil-dalil yang ada dalam surat dakwaan. 

Selain itu, Hufron menilai bukan tentang berapa banyak saksi yang diajukan, tetapi setiap saksi harus bisa menguatkan poin dakwaan yang mana saja.

“Bukan soal berapa banyak saksi yang diajukan tetapi lebih pada saksi A diajukan untuk menguatkan dalil bawaannya apa, saksi B diajukan untuk menguatkan dalil bawaannya yang mana. Begitu juga saksi C diminta untuk dihadirkan ke pengadilan dalam rangka untuk menguatkan dalil di dalam dakwaannya itu yang mana,” tutur Hufron.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral