Kasus Ismail Bolong, Kabareskrim Dilaporkan ke Propam

Senin, 7 November 2022 - 19:02 WIB

Jakarta - Kabareskrim dilaporkan ke Propam ini terkait dengan video AIPTU Ismail Bolong. Laporan ini ditujukan kepada Komjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya, mantan anggota Polresta Samarinda Ismail Bolong membuat geger setelah sempat membuat pengakuan mengenai setoran miliaran rupiah dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

Dari video yang beredar, Ismail mengaku telah menyetor uang senilai Rp 6 miliar yang dikirim dalam tiga termin berbeda. Termin pertama dikirimkan uang senilai Rp 2 miliar pada bulan September 2021, termin kedua dikirimkan Rp 2 miliar pada bulan Oktober 2021, terakhir termin ketiga dikirimkan uang senilai Rp 2 miliar pada November 2021. Tak lama kemudian, Ismail Bolong menarik testimoninya itu. 

Hari ini, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule melaporkan Komjen Agus atas tuduhan penerimaan gratifikasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:41
04:03
02:06
03:18
01:35
00:48
Viral