Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Amankan Upal Senilai Rp3 Miliar

Minggu, 20 November 2022 - 20:16 WIB

Garut, Jawa Barat - Uang palsu senilai 3 miliar rupiah berhasil disita oleh Polres Garut, Jawa Barat yang diamankan dari dua pelaku yang bernama Dadang Feri. 

Dirinya menjadi pelaku yang bertugas untuk mencetak uang palsu pecahan 100 ribu dengan alat yang terbilang cukup canggih di wilayah Kabupaten Bandung.

Setelah memproduksi uang pecahan 100 ribu palsu, Dadang kemudian menyerahkan kepada pelaku yang bernama Dimas untuk disebarkan di wilayah Garut dengan berbagai modus. 

Uang palsu yang berhasil disita. 

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita satu peti uang palsu senilai 3 miliar, alat cetak printer dan ragam bahan kimia peruntukan produksi uang palsu tersebut.  

Ipda Cahya selaku Kasi Humas Polres Garut memberikan keterangan mengenai kasus tersebut, bahwa pelaku mengedarkan uang palsu itu sudah sekitar 1 tahun belakangan. 

Awalnya kasus ini bisa terungkap melalui aduan masyarakat yang diterima langsung oleh pihak Polres Garut yang saat ini tengah membuka program keluhan dan aduan masyarakat. Dari keluhan masyarakat tersebut, polisi akhirnya mengembangkan aduan masyarakat mengenai uang palsu pada tindakan penyelidikan.  

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sanksi berlapis tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polisi meminta agar masyarakat dapat teliti dalam transaksi dikarenakan sebagian uang palsu tersebut sudah tersebar di luas masyarakat. 

Namun sementara ini, untuk tersangka lainnya masih dalam penyelidikan lebih dalam oleh polisi.  Apakah ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam peredaran uang ini maupun dalam proses pencetakan uang palsu tersebut, termasuk penyediaan alat. (ayu) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral