Ahli Hukum Pidana Tanggapi Aksi Kekerasan Pelajar: Kalau Dilakukan Pembiaran Makin Banyak Korban

Minggu, 20 November 2022 - 20:35 WIB

Jakarta - Publik, khususnya para pengguna jejaring sosial kembali dihebohkan dengan aksi bullying atau perundungan di kalangan pelajar. Siswa SMP di Kota Bandung menjadi korban bullying (perundungan) oleh sejumlah temannya sendiri. Polisi turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

Bullying ini viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang siswa yang mengenakan baju olahraga dipasangi helm berwarna merah oleh siswa lainnya. Lalu siswa itu ditendang kepalanya hingga nyaris pingsan.

Reza Indragiri Amriel selaku Dosen Perlindungan Anak Poltekip Kemenkumham menanggapi hal tersebut. Dirinya bertanya-tanya apakah situasi seperti ini tepat disebut sebagai pidana sepenuhnya. 

Dimana jika dibingkai dari situasi ini, para pelaku dan korban merupakan teman dan mempunyai hubungan yang baik. Bahkan, setelah kejadian pun pelaku dan korban masih makan dan tertawa bersama-sama. 

Tampaknya, penggunaan sebutan 'korban' dan 'pelaku' dikhawatirkan dapat merusak relasi antara mereka. 

Hery Firmansyah selaku ahli hukum pidana pun menjawab tanggapan tersebut. Dirinya menjelaskan, melihat dari dua pendekatan undang-undang perlindungan anak yaitu undang -undang 35 tahun 2014 dan juga undang-undang sistem peradilan pidana anak undang-undang nomor 11 tahun 2012. 

Dimana perilaku bullying adalah suatu tindakan penguasaan dan upaya menyakiti seseorang baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan lain sebagainya itu sangat tertera jelas didalam undang-undang perlindungan anak. 

Terlepas dari persetujuan antara pelaku dan korban, tindakan tersebut tetap suatu tindakan yang berbahaya dan memberikan banyak dampak buruk lainnya yang jika dibiarkan dapat memakan lebih banyak korban. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral