Ridwan Soplanit Mengaku Anak Buah Ferdy Sambo Mengintervensi Olah TKP

Senin, 21 November 2022 - 12:00 WIB

Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan  Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, mengaku penyidik Polres Metro Jaksel tidak maksimal melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena adanya intervensi dari anak buah Ferdy Sambo. 

Menurut Ridwan,intervensi para anak buah Sambo tersebut membuatnya disanksi demosi oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP) karena dianggap tidak profesional dan tidak maksimal melakukan penanganan TKP. 

Ridwan menambahkan, pihaknya yang semestinya melakukan penanganan barang bukti hingga pemeriksaan saksi.

“Namun saat itu penanganan bukan di bawah kami, tetapi diambil oleh Propam Polri sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi,” tutur Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022) hari ini.

Ridwan mengatakan kehadiran personel Propam Polri menghambat penyidikan karena ikut campur dalam investigasi pembunuhan Brigadir Yosua itu.

Padahal sebelumnya, menurut Ridwan timnya sudah melakukan olah TKP sesuai prosedur sampai memasang garis polisi. 

Ridwan pun ia mengaku dirinya disuguhi cerita ada pelecehan seksual oleh Ferdy Sambo. 

Majelis hakim kembali bertanya ke Ridwan Soplanit mengenai peristiwa apa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga.

Kemudian Ridwan menyebut peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan. 

Ridwan pun mengatakan bahwa Ferdy Sambo meminta dirinya untuk tidak datang beramai-ramai dan tidak berbicara kepada siapapun mengenai kejadian di Duren Tiga demi menjaga harkat dan martabat keluarganya.

Sebelumnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun karena turut merusak tempat kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ridwan Soplanit menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 29 September 2022, di gedung TNCC Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Atas putusan tersebut, Ridwan Soplanit menyatakan banding. 
Dalam persidangan kali ini ada 3 terdakwa yang dihadirkan, yakni Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini ada 10 orang. Mereka adalah Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R. Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsyah Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana.

Para saksi tersebut berasal dari pihak kepolisian yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of juctice. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral