Arif Rachman Diperintah untuk Hapus Foto Pasca Autopsi Brigadir J

Senin, 28 November 2022 - 15:02 WIB

Jakarta - Sidang terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J digelar hari ini (28/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Salah satu terdakwa yang menjalani sidang adalah mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin. 

Dalam persidangan, dirinya mengaku mendapat arah dari Kombes Susanto untuk menghapus dokumentasi foto laporan forensik sementara dan peti jenazah Brigadir J.

Arif Rachman Arifin saat menjalani sidang di PN Jaksel, Senin (28/11/2022) / Tvonenews.com - Muhammad Bagas. 

Dirinya juga menambahkan bahwa Kombes Susanto mengirimkan dokumentasi kepada beliau agar keseluruhannya menjadi satu pintu yang kemudian di ponsel anggota sudah tidak ada lagi yang tersimpan. 

Dalam persidangan, Hakim pun kembali bertanya dengan nada yang mencecar "mengapa jika foto yang diambil bukan sesuatu yang signifikan harus dihilangkan?". 

Arif Rachman Arifin pun menanggapi dengan jawaban "sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa." sambil memberikan jeda dalam jawabannya. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral