Pengakuan Mengejutkan, Hasil BAI Putri Candrawathi Dibuat Tanpa Proses Pemeriksaan

Selasa, 29 November 2022 - 14:49 WIB

Jakarta - Terdapat pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kembali digelar hari ini, Selasa (29/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sekitar 10 orang saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda persidangan hari ini yang sebagian besar merupakan penyidik dan juga anggota Polres Metro Jakarta Selatan. 

Salah satu saksi yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, mengeluarkan pengakuan yang mengejutkan dalam persidangan. 

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Dirinya mengungkapkan, terdakwa Ferdy Sambo disebut-sebut menyodorkan Berita Acara Interogasi (BAI) istrinya, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan yang dialaminya pada saat insiden tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 08/07/2022 lalu. 

Diketahui, Berita Acara Interogasi (BAI) tidak dihadirkan langsung oleh Putri Candrawathi dengan alasan kondisi kesehatan dan psikisnya tengah terguncang akibat peristiwa pelecehan seksual tersebut. 

Dalam persidangan, hakim pun mempertanyakan perihal keterangan ini, “apakah wajar, pembuatan (BAI) tidak dihadiri langsung oleh korban?”. 

"Tidak wajar dan saya sempat keberatan atas kronologi yang ada” jawab mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit itu. Berikut selengkapnya. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral