TNI Tindak Tegas Oknum Paspampres atas Kasus Pemerkosaan

Senin, 5 Desember 2022 - 23:40 WIB

Jakarta - Heboh kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan seorang prajurit wanita Kostrad berujung pada tindakan tegas institusi TNI. 

Mayor Infanteri BF diduga melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap seorang prajurit wanita dari Kostrad Letda GRR.  

Menyikapi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Perwira Paspampres tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengambil sikap tegas. 

Andika memerintahkan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI untuk memecat anggota Paspampres tersebut. Andika menilai apa yang dilakukan oleh pelaku sudah merupakan tindak pidana. 

Dalam kesempatannya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan bahwa kasus ini telah diproses lantaran sudah menjadi suatu tindak pidana yang sangat jelas terdapat pasal dan KUHPnya. 

Kemudian hal ini juga dilakukan oleh sesama keluarga besar TNI yang dimana keluarga besar TNI-Polri sama saja, maka hukumannya adalah diberhentikan atau pecat. 

Saat ini Mayor BF telah ditahan oleh Detasemen Pom TNI. Diketahui, peristiwa keji tersebut dilakukan Mayor BF di sebuah hotel di Bali saat pelaku dan korban tengah bertugas dalam pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 beberapa waktu lalu. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:36
06:06
01:05
01:46
02:38
03:57
Viral