Pimpinan DPR dan Menkumham Persilahkan Gugat ke MK jika Tidak Setujui RUU KUHP

Selasa, 6 Desember 2022 - 23:39 WIB

Jakarta - Pimpinan DPR serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) meminta pihak yang menolak isi KUHP untuk menempuh jalur hukum yakni gugatan langsung melalui Mahkamah Konstitusi (MK).  

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan RUU KUHP (06/12/2022) kemarin. 

RUU KUHP disahkan setelah melalui perjalanan panjang menjadi Undang-Undang.  pembahasan pun sudah dilakukan sejak 29/10/2015 hingga 15/09/2019. 

Meski telah disepakati, RUU KUHP tak serta-merta bisa langsung disahkan. Pada  akhir bulan September 2019 pemerintah meminta pengesahan ditunda untuk keperluan diskusi dan sosialisasi. 

Meski sudah disahkan, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengakui masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan oleh berbagai pihak. 

Ia pun meminta bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan isi KUHP untuk menempuh jalur hukum langsung melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bambang Wuryanto selaku Ketua Komisi III DPR RI juga menyampaikan, hal ini merupakan perjalanan yang panjang dan pihaknya tidak bisa menyebutkan hal ini menjadi produk yang sempurna, dimana manusia tak luput dari kesalahan yang ada. 

Maka dari itu, jika ada yang merasa mengganggu pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum dan bukan dengan tindakan berdemo. (ayu)  

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral