LPSK Rekomendasikan Keringanan Hukum untuk Bharada E

Rabu, 7 Desember 2022 - 09:42 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan surat rekomendasi keringanan hukuman Bharada E sebagai justice collaborator ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi memastikan saat ini tim LPSK masih memantau keterangan dari Bharada E hingga nanti keterangannya sebagai terdakwa.

Surat permohonan telah dilayangkan oleh LPSK kepada pihak Kejagung RI sejak 1 Desember 2022 kemarin.

Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 10A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasak ini memuat pernyataan yang memberikan penghargaan atas kesaksian berupa keringanan penjatuhan hukuman, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.(awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
01:44
01:33
06:44
09:50
00:57
Viral