Pasal-Pasal Kontroversial Pengesahan RKUHP Menjadi Undang-Undang

Rabu, 7 Desember 2022 - 10:00 WIB

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dimana terdapat pasal-pasal kontroversial dalam pengesahannya. Berikut selengkapnya. 

1. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. 

Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. 

3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan yang dimana pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

4. Hukum yang hidup
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. 

5. Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun. 

6. Hukuman mati
Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih menerapkan hukuman mati. Pemerhati HAM menilai pasal ini perlu dihapus.

7. Demonstrasi
Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 273 yang menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum akan dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:58
01:44
02:05
04:10
05:46
01:09
Viral