Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Pernah Dipenjara 4 Tahun

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:05 WIB

Bandung, Jawa Barat - Aparat kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang disebut terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat.

Kapolri menjelaskan bahwa pelaku bisa cepat diketahui karena yang bersangkutan juga baru juga bebas sekitar September-Oktober 2021 lalu.
 
Agus diketahui merupakan tersangka dalam kasus bom Cicendo dan pernah ditahan selama 4 tahun di LP Nusa Kambangan.

Kegiatan Agus semenjak bebas masih diikuti. Tetapi, karena masih berada di kelompok merah, Sigit mengatakan proses deradikalisasinya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda.

“Yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara, cenderung menghindar,” ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Sementara itu sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Suntana mengatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung diduga membawa dua unit bom ke lokasi.

Sedangkan untuk bahan peledak yang diguanakn pelaku bom bunuh diri tersebut, masih dilakukan identifikasi.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
02:12
Viral